Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

ISTILAH UMUM DALAM DUNIA KEHUTANAN

Nanga-Nanga Sulawesi Tenggara Indonesia

Terdapat beberapa istilah dalam dunia kehutanan yang tentunya menjadi wajib bagi mahasiswa ataupun orang orang yang bergelut dalam dunia kehutanan untuk mengetahuinya. berikut adalah istilah istilah dalam dunia kehutanan, enjoy it...........
  • Hutan/Tutupan Lahan: Lahan di mana pohon mendominasi tipe vegatasi di dalamnya. FAQ mendefinisikan hutan sebagai lahan dengan tutupan tajuk pohon lebih dari 10% dari tanah. dan luas kawasan lebih dari 0,5 Ha. 
  • Hutan Alami: Hutan yang terutama terdiri dari pohon-pohon indijenus yang tidak pernah ditanam oleh manusia. Hutan-hutan alam tidak mencakup perkebunan.
  • Hutan Konservasi: Hutan yang dirancang untuk perlindungan kehidupan liar atau habitatnya, biasanya berada di dalam taman-taman nasional dan kawasan-kawasan yang dilindungi lainnya. 
  • Hutan Konversi: Hutan yang dirancang (dengan izin IPK) untuk pembukaan lahan dan konversi permanen menjadi bentuk tata guna lahan lainnya, khususnya industry kayu atau perkebunan.
  • Hutan Produksi: Hutan yang terletak di dalam batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk menghasilkan kayu. 
  • Hutan Produksi Terbatas (HPT): Hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan. 
  • Hutan Lindung: Hutan yang ditujukan untuk menjalankan fungsi-fungsi lingkungan, khususnya untuk memelihara tutupan vegetasi dan stabilitas tanah di lereng-lereng curam dan melindungi daerah aliran sunga (DAS).  
  • IPK (Izin Pemanfaatan Kayu): Izin untuk membuka lahan guna untuk kepentingan pendirian hutan tanaman industri, perkebunan (misal kelapa sawit), lokasi-lokasi transmigrasi, atau berbagai program pembangunan lainnya.
  • Hutan Tanaman Industri (HTI): Izin untuk membangun hutan industri guna memasok kebutuhan serat kayu untuk industry, biasanya pulp, selama 35 tahun ditambah satu periode rotasi (umumnya 8 tahun untuk kayu pulp). 
  • Status Hutan Permanen: Lahan yang secara resmi merupakan bagian kawasan hutan nasional dan berada di bawah wewenang departemen Kehutanan. 
  • Tebang Habis: Kegiatan menebang habis semua tegakan pohon untuk tujuan-tujuan penenbangan kayu/pembukaan lahan.
  • Tebang Pilih: Kegiatan penebangan secara selektif terhadap spesies pohon tertentu, atau pohon dengan ukuran tertentu atau ketentuan-ketentuan lainnya. 
  • Tumbuh Ulang: Pertumbuhan hutan kembali di lahan yang dibuka atau ditebang pilih dan kemudian mengalami regenarasi secara alami.
  • Konsesi: Suatu kawasan hutan alam yang dirancang untuk ditebang pilih atas dasar izin HPH. Hutan seperti ini juga dikenal dengan Hutan Produksi. 
  • Penghijauan: Penanaman suatu kawasan lahan yang sengaja dilakukan oleh manusia di kawasan yang sebelumnya bukan berupa hutan, atau tidak pernah berhutan sama sekali.
  • Reboisasi: Penghutanan kembali yang dilakukan manusia pada kawasan yang semula berhutan.
Itulah beberapa istilah dalam dunia kehutanan jika ingin menanyakan istilah lainnya silahkan ajukan dikolom komentar. Kunjungi juga halaman KEHUTANAN untuk materi lainnya.

Post a Comment for "ISTILAH UMUM DALAM DUNIA KEHUTANAN"