PENGERTIAN ASN MENURUT UUD NO 5 TAHUN 2014
Hallo sobat blogger, sudah lama baru muncul nih
Kali ini saya akan membagikan pengertian seputar Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tentunya akan bermanfaat bagi sobat blogger yang akan menghadapi tes SKB CNPS. Langsung saja simak berikut ini :
A. Ketentuan Umum
- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atu diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat terntentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesoa yang memnuhi syarat terntentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Pegawai ASN terdiri atas : PNS dan PPPK.
- Status; PNS yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. PPPK yaitu pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan undang-undang ini.
- Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur Aparatur Negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintahan. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
- Pegawai ASN Berfungsi sebagai; Pelaksana Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, serta Perekat dan Pemersatu Bangsa.
- Pegawai ASN Bertugas; Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan, Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, memperat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pegawai ASN Berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta versih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Post a Comment for "PENGERTIAN ASN MENURUT UUD NO 5 TAHUN 2014"
Terima Kasih Telah Berkunjung